Selain itu, bagi janda atau duda dari PNS yang meninggal juga mendapatkan gaji pokok, sebagai berikut: Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800,00 - Rp1.934.800,00. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800,00 - Rp2.746.500,00.
Fotokopi sah surat nikah; Fotokopi sah surat keputusan akta kelahiran/kenal lahir anak; Surat keterangan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat (jika pensiun karena meninggal) Surat keterangan janda/duda dari kelurahan/desa/camat (jika janda/duda) Fotokopi sah daftar keluarga diketahui kepala kelurahan/desa/camat; Pas foto ukuran 3X4
7 Days Ago. Jenis Pelayanan. Syarat Pelayanan Kelurahan Karang Taliwang. Surat Keterangan Usaha. Surat Keterangan Kurang Mampu. Surat Keterangan Belum Nikah. Surat Keterangan Tidak Bekerja. Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah Pribadi. Surat Keterangan Janda/Duda. Mengirim pesan via email : kelurahan.sepanjang@gmail.com Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR! Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait. Penyampaian Berkas Permohonan Surat Keterangan Janda/Duda. Jangka Waktu Pelayanan. 50 Menit. Biaya/Tarif. Rp. 0,- (Gratis) Produk Pelayanan. Surat Keterangan Janda/Duda. Penanganan Pengaduan,Saran dan Masukan Tersedia Kotak Pengaduan / Tatap Muka Langsung SMS/Telp. (Sekretaris Kelurahan ITA ROSMAYANTY 081394140607) *2) Tulislah nama janda / duda yang berhak Menerima pensiun janda / duda. *3) Tulislah nama pegawai / guru dari janda / Duda tersebut angka*) (pemohon). *4) Tulislah pekerjaan dan nama SD di mana Almarhum / almarhumah dimaksud *). *5) Tulislah alamat SD dimaksud *). 24 Format PEG.13. SURAT PERMINTAAN PENSIUN JANDA / DUDA BAGI ANAK-ANAK XKYEHJM.