Padakesempatan yang sama, Sub Koordinator Bantuan Hukum, Ridwan menyampaikanbbahwa sampai saat ini Kabupaten Asahan telah memiliki perda tentang nomintaif dalam pemberian bantuan hukum sejak tahun 2014. Hal ini sebagai upaya dalam mendorong Kabupaten Asahan dalam memberikan dukungan fasilitasi pembiayaan bagi 4 LBH dalam pemberian bantuan hukum.
Berhubungan seksual di masa menyusui bisa menimbulkan sensasi dan tantangan tersendiriBerhubungan seksual adalah salah satu cara memuaskan hasrat biologis mama maupun papa. Mama dan pasangan akan mencoba berbagai gaya berhubungan seksual agar tidak mudah bosan. Salah satu aktivitas seksual yang kerap dilakukan adalah mengisap puting istri. Namun, berhubungan seksual di masa menyusui bisa memiliki sensasi dan tantangan tersendiri. Pasalnya, Papa bisa secara tidak sengaja maupun sengaja minum air susu mama. Lantas, bolehkah hal itu dilakukan menurut hukum islam? Seperti diketahui, Islam juga mengatur tentang gaya hubungan seksual, mulai dari apa yang boleh dilakukan, yang boleh dibicarakan, hingga manfaat dari hubungan bawah ini, rangkum ulasan seputar hukum meminum air susu istri menurut Suami boleh mengisap puting payudara istriFreepik/ memperbolehkan Mama dan Papa untuk mencoba berbagai gaya berhubungan seksual jika tujuannya adalah memenuhi kebutuhan biologis masing-masing pasangan. Itulah sebabnya, Islam juga memperbolehkan Papa mengisap puting payudara mama. Mengisap puting mama bahkan disarankan oleh beberapa ulama karena hal itu adalah salah satu cara memenuhi kebutuhan biologis mama. Selain itu, mengisap puting mama juga cara Papa menikmati hubungan seksual. Editors' Picks2. Hukum menelan dan minum air susu istriFreepik/shurkin_sonSeperti dijelaskan di atas bahwa berhubungan seksual di masa menyusui memiliki tantangan tersendiri. Papa bisa secara tidak sengaja minum atau menelan air susu mama. Islam pun mengatur hukum meminum air susu istri saat berhubungan seksual. Ada dua pendapat mengenai menelan air susu mama. Ada pendapat yang memperbolehkan, namun ada pula yang menganggapnya sebagai makruh. Makruh artinya Papa mendapatkan pahala jika melakukannya dan tidak mendapatkan dosa apabila tidak melakukannya. “Bolehkah menyusu setelah dewasa? Ada yang mengatakan tidak boleh. Karena susu termasuk bagian dari tubuh manusia, sehingga tidak boleh dimanfaatkan, kecuali jika terdapat kebutuhan yang mendesak,” bunyi fatwa Fathul Qadir 3/446. 3. Suami boleh minum air susu istri, jika . . .Freepik/wayhomestudioBerdasarkan fatwa Fathul Qadir dapat disimpulkan bahwa Papa diperbolehkan minum air susu mama apabila memiliki kebutuhan mendesak. Kebutuhan mendesak itu artinya air susu mama bisa digunakan untuk berobat atau menyembuhkan penyakit. Pendapat tersebut juga didukung oleh fatwa Al-Fatawa al-Hindiyah 5/355 yang berbunyi“Tentang hukum minum susu wanita, untuk laki-laki yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak, termasuk perkara yang diperselisihkan ulama belakangan.”4. Minum air susu istri vs anak sepersusuanFreepik/gpointstudioPertanyaan selanjutnya adalah apakah minum air susu mama menjadikan Papa sebagai anak sepersusuan? Jawabannya adalah tidak. Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin pernah mengatakan,“Menyusui orang dewasa tidak memberi dampak apapun, karena menyusui seseorang yang menyebabkan adanya hubungan persusuan adalah menyusui sebanyak lima kali atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih.”Pernyataan tersebut juga didukung oleh Fatawa Islamiyah yang menyebut,“Adapun menyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun. Oleh karena itu, andaikan ada suami yang minum ASI istrinya, maka suami ini hukumnya tidak kemudian menjadi anak sepersusuannya,” Fatawa Islamiyah, 3/338.Rasulullah juga pernah bersabda bahwa anak sepersusuan memiliki arti mengisap ASI untuk menghilangkan rasa lapar. ”Sesungguhnya susuan itu hanyalah yang mengenyangkannya dari rasa lapar.” HR. Bukhori MuslimKesimpulannya adalah Papa tidak akan mendapatkan dosa apabila minum atau menelan air susu mama. Namun, sebaiknya, Papa tidak melakukannya kecuali untuk kepentingan itu, Papa masih bisa mencium atau mengisap puting mama karena hal itu bisa memenuhi kebutuhan hasrat biologis mama dan papa. Nah, itulah informasi terkait hukum meminum air susu istri menurut Islam. Semoga informasi ini bermanfaat ya, jugaWaspada! 8 Penyebab Perdarahan akibat Hubungan Seks saat KehamilanApakah Aman Jika Memakai Pelumas untuk Berhubungan Seks saat Hamil?7 Hal yang Dialami Janin saat Berhubungan Seks di Masa Kehamilan Adapun menyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun. Oleh karena itu, andaikan ada suami yang minum ASI istrinya, maka suami ini hukumnya tidak kemudian menjadi anak sepersusuannya," (Fatawa Islamiyah, 3/338). Rasulullah juga pernah bersabda bahwa anak sepersusuan memiliki arti mengisap ASI untuk menghilangkan rasa lapar.
Suatu ketika Sahlah binti Suhayl mendatangi Nabi SAW seraya berkata, “Wahai Rasul, saya merasakan aura kebencian yang timbul dari Abi Hudzayfah ketika Salim mantan anak angkatnya lalu lalang menemuiku”. Lantas Nabi menjawab, “susuilah dia.!”. Kemudian Sahlah pun bertanya, “bagaimana mungkin aku akan menyusuinya, padahal dia adalah seorang laki-laki dewasa.?”. Nabi tersenyum sembari menjawab, “aku juga tahu bahwa dia adalah laki-laki dewasa dalam arti kata lakukan saja apa yang aku katakan.!”. Maka Sahlah menyusuinya Salim. HR. Ibnu Majah. Hadis di atas setidaknya harus ditinjau dari dua aspek. Aspek pertama berkenaan dengan keotentikannya sebagai sebuah hadis yang bersumber dari Rasulullah SAW dan yang kedua relevansinya sebagai sebuah hukum Islam sebut fikih. Ditinjau dari aspek sanadnya, hadis diatas merupakan hadis sahih yang diriwayatkan oleh hampir sebagian besar ulama hadis kawakan seperti Imam Muslim, Abū Dawūd, Nasā’i, Ibnu Mājah, dan Imam Ahmād yang kesemuanya berasal dari A’isyah Imam al-Dāraquthni dalam kitabnya al-I’lāl li al-Dāraquthni juga menegaskan ke-muttashil-an sanad hadis tersebut. Bahkan Syekh Nāsiruddin al-Albāni yang dianggap sebagai ulama hadis masa kini yang cendrung Wahabi, dalam tahqiqan-nya terhadap hadis tersebut berkesimpulan bahwaha disitu adalah sahih. Baca Juga Bolehkah Perempuan jadi Imam Salat? Lalu bagaimana dengan matan atau fiqh hadis dari hadis tersebut?. Dilirik dari redaksinya, hadis tersebut mengundang spekulasi yang menimbulkan kontroversi dikalangan ulama. Salim, sebagaimana diungkap dalam teks hadis tersebut merupakan seorang laki-laki yang berjenggot dewasa. Jadi secara logika, dia tidak akan mungkin dan tidak pantas lagi disusui oleh seorang perempuan dewasa yang tidak mempunyai hubungan kekeraban dengannya layaknya seorang ibu dengan anaknya. Anehnya lagi Nabi Muhammad SAW yang pada saat itu dianggap sebagai pemegang otoritas tertinggi, malahan memerintahkan Sahlah untuk menyusui Salim mantan anak angkat suaminya, Abu Hudzaifah. Logika inilah yang melatar belakangi sikap Ibnu Abd al-Bār dan al-Dārimi dalam Sunan-nya tidak berkomentar apa-apa tawaqquf terhadap hadis tersebut. Lain lagi dengan sikap sebagian pemikir kontemporer seperti Dr. Izzat Athiyah yang pernah menjabat sebagai Ketua Jurusan Hadis, Fakultas Ushuluddin, Universitas al-Azhar, Kairo, Mesir. Dia menfatwakan bolehnya seorang pegawai perempuan yang berkerja berduaan dengan seorang laki-laki dalam satu ruangan tertutup dan pintunya tidak bisa dibuka kecuali melalui salah satu dari keduanya, untuk menyusui teman laki-lakinya itu. Hal ini bertujuan agar keduanya diperbolehkan berduaan di ruangan tersebut dan si-perempuan boleh membuka jilbab dan menampakkan rambutnya di depan laki-laki yang disusuinya tersebut lantaran sudah dianggap sebagai mahramnya. Takpelak, fatwa tersebut menimbulkan keresahan masyarakat Mesir, sehingga pihak al-Azhar pun memecat Dr. I’zzat karena fatwanya tersebut. Lantas bagaimanakah interpretasi yang benar tentang hadis tersebut?. Imam Nawāwi dalam komentarnya terhadap kitab Shahih Muslim menjelaskan perselisihan ulama terkait hadis tersebut. A’isyah dan Dawūd al-Zhāhiri menetapkan bahwa menyusui orang dewasa itu tetap memunculkan status mahram sebagai mana menyusui anak kecil yang berumur dibawah dua tahun. Sementara itu JumhurUlama dari kalangan sahabat, tabi’in, dan ulama-ulama terkemu kahingga sekarang mengatakan bahwa menyusui yang berimplikasi terhadap mahram atau tidak hanyalah menyusui anak-anak yang berumur dua tahun kebawah. Adapun anak-anak yang berumur lebih dari itu atau bahkan sudah dewasa, maka hal itu tidak akan menyebabkan timbulnya hubungan mahram antara yang menyusui dengan yang disusui. Baca Juga Undian dan Judi serta Hukum Keduanya Abdullah Ibnu Jibrin dalam Syarah Umdah al-Ahkām-nya dan Ibnu Batthāl dalam komentarnya terhadap Shahih Bukhari mengungkapkan, diantara hujah yang dipakai oleh mereka yang menganggap bahwa menyusui laki-laki dewasa itu akan menyebabkan kemahraman adalah hadis Sahlah diatas. Mereka menganggap bahwa perintah Rasul terhadap Sahlah untuk menyusui Salim yang tak lain merupakan mantan anak angkat suaminya sendiri adalah untuk menghilangkan ketidaksenangan Abu Hudzaifah terhadap Salim yang selalu menemui istrinya, padahal status Salim pada saat itu bukan lagi anak angkatnya pasca turunnya larangan Allah terhadap praktek pengadobsian anak al-Ahzāb 5. Selain itu, golongan ini juga berhujah dengan hadis Muslim yang juga berasal dari A’isyah أرضعيه تحرمي عليه yang berarti “susuilah dia, niscaya dia akan menjadi mahrammu.!’. Pendapat inilah yang dipakai oleh I’zzah A’thiyyah dalam fatwanya yang membolehkan dan menjadi mahramnya menyusui laki-laki dewasa. Sementara itu mayoritas ulama memandang bahwa pengukuhan hadis A’isyah tersebut sebagai legalisasi boleh dan menjadi mahramnya menyusui laki-laki dewasa tidaklah tepat. Karena hadis tersebut hanyak husus diberlakukan untuk Salim saja, dengan tujuan untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga Sahlah yang agak bermasalah pada waktu itu. Alasan pengkhususannya adalah 1. Adanya pembatasan umur menyusui yang bisa menyebabkan kemahraman antara yang menyusuidan yang disusui, yaitu dua tahun. Hal itu sebagai mana diisyaratkan oleh surah al-Baqarahayat 233 dan Luqmān ayat 14. 2. Menyusui yang bisa menyebabkan terjadinya mahram itua dalah menyusui yang bisa menumbuhkan daging dan menguatkan tulang. Hal itu pasti didapatkan ketika yang disusui itu masih kecil berumur dua tahun kebawah dan pada saat majā’ah lapar. Sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi riwayat al-Tirmidzi yang berasal dari Ummu Salamah لا يحرم من الرضاعة إلا ما فتق الأمعاء في الثدي وكان قبل الفطام yang berarti“Persusuan tidak bisa menjadikan mahram, kecuali susuan yang mengenyangkan dan terjadi sebelum disapih”. Dan hadis riwayat Muslim yang berasal dari A’isyah فإنما الرضاعة من المجاعة yang berarti“ seper susuan itu hanya diperoleh lantaran lapar”. Dan hadis riwayat Abū Dawūd yang berasal dari Ibnu Mas’ūd لاَ رِضَاعَ إِلاَّ مَا شَدَّ الْعَظْمَ وَأَنْبَتَ اللَّحْمَ yang berarti “tidak dianggap sesusuan melainkan susuan yang menguatkan tulang dan menumbuhkan daging”. 3. Selain itu terdapat pengkhususan secara sharih dari hadis riwayat Muslim yang berasal dari Ummu Salamah terhadap hadis Sahlah diatas. Hadis tersebut adalah أَبَى سَائِرُ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم أنْ يُدْخِلْنَ عَلَيْهِنَّ أَحَدًا بِتِلْكَ الرَّضَاعَةِ وَقُلْنَ لِعَائِشَةَ وَاللَّهِ مَا نَرَى هَذَا إِلاَّ رُخْصَةً أَرْخَصَهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لِسَالِمٍ خَاصَّةً فَمَا هُوَ بِدَاخِلٍ عَلَيْنَا أَحَدٌ بِهَذِهِ الرَّضَاعَةِ وَلاَ رَائِينَا. 4. Yang artinya “Para istri Nabi SAW enggan member kebebasan masuk rumah mereka bagi anak-anak yang telah dijadikan mahram Karena susuan. Dan kami berkata kepada Aisyah, “Demi Allah kami tidak melihat hal ini, kecuali hanya sekedar keringanan yang diberikan oleh Rasulullah SAW khusus untuk Salim, oleh karena itu, tidak ada seorang pun yang mahram karena susuan yang boleh masuk kerumah kami dan melihat kami”. Baca Juga Perempuan Haid Tidak Boleh Berdiam Diri di Masjid Sementara itu Syams al-Haq al-Azhīm Abadi Abū al-Thayyib, pensyarah kitab Sunan Abū Dawūd, A’un al-Ma’būd menukil pendapat sebagian ulama yang berpandangan bahwa hadis Sahlah diatas telah dinasekh hukumnya oleh hadis dan ayat yang meneguhkan bahwa menyusui yang bisa menyebabkan terjadinya mahram adalah ketika yang disusui itu berumur di bawah dua tahun. Tapi mereka tidak menjelaskansecara detail historitas waktu kemunculan ayat-ayat ataupun hadis tersebut. Syams al-Haq juga menukil pendapat dari Ibnu Taymiyah dan al-Syaukāni yang mencoba untuk menengahi kedua pendapat yang cendrung kondradiktif diatas. Syaukāni memandang bahwa menyusui laki-laki dewasa tersebut hanya membolehkan khalwat antara keduanya, namun tidak sampai menimbulkan kemahraman di antara keduanya. Tentu saja pendapat ini sangat aneh, karena bagaimana mungkin mereka diperbolehkan berkhalwat, padahal statusnya bukanlah mahram dari yang lain. Baca Juga Hukum Seputar Rambut Terakhir penulis ingin menyampaikan bahwa perbedaan paradigm dalam memahami sebuah hadis merupakan suatu hal yang lumrah terjadi. Namun ketepatan istidlal dan dalil-dalil yang digunakan merupakan sudut pandang yang mesti diutamakan. Oleh sebab itu penulis berkesimpulan bahwa pendapat jumhur ulama adalah pendapat yang lebih mendeka tikebenaran. Hal itu bisa dilihat dari argumentasi-argumentasi mereka serta adanya unsur al-mashlahah al-a’mmah kebaikan universal yang melatar belakangi pendapat tersebut. WallahuA’lam. []
HUKUMMENYUSUI ORANG DEWASA. Wahai Yang Mulia Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz semoga Allah menjaga dan memelihara anda. السلام عليكم ورحمة الله وبركاته، وبعد : Anda mengetahui, Semoga Allah menjaga Anda, hadits Salim bekas budaknya Abu Hudzaifah radhiallahu anhuma. Yang dulu ummu Hudzaifah memeliharanya Selamanya, fatwa para masyâyikh Salafi Wahhâbi selalu membawa keberkahan bagi para menyandang syahwat yang ingin mendapatkan jalan keluar yang islami. Kali ini tentang menyusunya kaum pria dewasa -yang boleh jadi sudah berjenggot menjulur seperti para masyâikh Salafi dan kaum muthowwe’ yang kerjanya “ngobrak”kaum muslimin agar bergegas shalat berjama’ah di masjid- kepada wanita ajnabiyah bukan muhrim yang dimaukan untuk menjadi muhrim melalui persusuan/radhâ’ah. Fatwa porno itu didasarkan kepada sebuah dongeng yang dinisbatkan kepada seorang istri Nabi saw. Seperti diriwayatkan Imam Malik dan lainnya. Dalam Al-Muwatho’ hal. 297 Bab Tentang Menyusunya Pria Dewasa disebutkan sbb فَجَاءَتْ سَهْلَةُ بِنْتُ سُهَيْلٍ وَهِيَ امْرَأَةُ أَبِي حُذَيْفَةَ وَهِيَ مِنْ بَنِي عَامِرِ بْنِ لُؤَيٍّ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ كُنَّا نَرَى سَالِمًا وَلَدًا وَكَانَ يَدْخُلُ عَلَيَّ وَأَنَا فُضُلٌ وَلَيْسَ لَنَا إِلَّا بَيْتٌ وَاحِدٌ فَمَاذَا تَرَى فِي شَأْنِهِ فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْضِعِيهِ خَمْسَ رَضَعَاتٍ فَيَحْرُمُ بِلَبَنِهَا وَكَانَتْ تَرَاهُ ابْنًا مِنْ الرَّضَاعَةِ فَأَخَذَتْ بِذَلِكَ عَائِشَةُ أُمُّ الْمُؤْمِنِينَ فِيمَنْ كَانَتْ تُحِبُّ أَنْ يَدْخُلَ عَلَيْهَا مِنْ الرِّجَالِ فَكَانَتْ تَأْمُرُ أُخْتَهَا أُمَّ كُلْثُومٍ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ وَبَنَاتِ أَخِيهَا أَنْ يُرْضِعْنَ مَنْ أَحَبَّتْ أَنْ يَدْخُلَ عَلَيْهَا مِنْ الرِّجَالِ وَأَبَى سَائِرُ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَدْخُلَ عَلَيْهِنَّ بِتِلْكَ الرَّضَاعَةِ أَحَدٌ مِنْ النَّاسِ وَقُلْنَ لَا وَاللَّهِ مَا نَرَى الَّذِي أَمَرَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَهْلَةَ بِنْتَ سُهَيْلٍ إِلَّا رُخْصَةً مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَضَاعَةِ سَالِمٍ وَحْدَهُ لَا وَاللَّهِ لَا يَدْخُلُ عَلَيْنَا بِهَذِهِ الرَّضَاعَةِ أَحَدٌ فَعَلَى هَذَا كَانَ أَزْوَاجُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَضَاعَةِ الْكَبِيرِ Sahlah binti Suhail, isteri Abu Hudzaifah dari Bani 'Amir bin Lu`ai menemui Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam dan berkata; "Wahai Rasulullah, kami dulu melihat Salim sebagai anak yang masih kecil, dia sering memasuki kediamanku, sedang saya memakai pakaian sehari-hari dan kami tidak mempunyai rumah kecuali hanya satu. Menurutmu bagaimana kami harus menyiasatinya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda "Susuilah dia sebanyak lima kali susuan, sehingga dengan itu dia menjadi anak dari jalan persusuan." Aisyah Ummul Mukminin lalu melakukannya terhadap orang-orang yang ia ingin bertemu dengannya. Maka ia menyuruh saudara wanitanya, Ummu Kultsum binti Abu Bakar Ash Shiddiq dan anak-anak perempuan dari saudaranya untuk menyusui orang yang dia sukai untuk bertemu dia. Namun seluruh isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menolak menjadikan penyusuan sebagai sarana agar seseorang boleh bertemu dengan salah satu di antara mereka. Mereka lalu berkata; "Tidak, demi Allah, menurut pendapat kami perintah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada Sahlah binti Suhail tidak diberikan kepadanya kecuali sebagai keringanan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan itu khusus baginya. Tidak, demi Allah, seseorang tidak boleh bertemu dengan kami hanya lantaran penyusuan semacam ini." Begitulah pandangan isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai penyusuan anak dewasa atau yang beranjak besar." Beberapa saat yang lalu, DR. Izzat 'Athiyah yang menjabat sebagai Ketua Jurusan Hadits, Fakultas Ushuluddin, Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir berfatwa membolehkan seorang pegawai perempuan yang berkerja berduaan dengan seorang laki-laki dalam satu ruangan yang tertutup dan pintunya tidak bisa dibuka kecuali melalui salah satu dari keduanya, untuk menyusui teman laki-laki tersebut, dengan tujuan agar nantinya dibolehkan kholwat berduaan, dan perempuan tersebut boleh membuka jilbab dan menampakkan rambutnya di depan laki-laki yang disusuinya tersebut. Dan ketika sudah menyusui temannya tersebut, diharapkan mereka berdua segera meminta surat resmi dari pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan fitnah dikemudian hari. Fatwa tersebut mengakibatkan keresahan di kalangan masyarakat Islam Mesir, maka pihak Universitas memecat yang bersangkutan dari jabatannya. Bagaimana sebenarnya konsep menyusui dalam Islam, dan apa hukum seorang perempuan menyusui laki-laki dewasa yang bukan muhrimnya, dan konsekwensi apa yang diakibatkan dari susuan tersebut. Insya Allah dibahas dalam makalah di bawah ini. Menyusui Anak Berumur di Bawah Dua Tahun. Para ulama sepakat bahwa anak kecil yang berumur dua tahun ke bawah, jika menyusu kepada seorang perempuan, maka susuan tersebut menjadikannya sebagai anak susuan dari perempuan tersebut. Karena air susu pada umur tersebut akan menjadi daging dan tulangnya. Adapun perempuan yang menyusui laki-laki dewasa yang bukan mahramnya apakah keduanya akan menjadi mahram dengan susuan tersebut? Para ulama dalam masalah ini berbeda pendapat Pendapat Pertama Bahwa menyusui waktu besar tidak bisa menjadikan mahram. Ini adalah pendapat istri-istri Rasullahshallallahu 'alaihi wasallam, dan mayoritas ulama dari kalangan para sahabat, tabi’in, dan pendapat dari madzhab Malikiyah, Syafi’yah serta Hanabilah. Az Zaila’i, Tabyinu Al Haqaiq 2/182 , Al Kasynawi, Ashalu al Madarik 2/ 213, As Syafi’I, Al Umm 5/ 48 , Al Bahuti, Ar Raudh Al Murabbi, hlm 515 Mereka berdalil dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ "Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan." QS. Al-Baqarah 223 Ayat di atas menunjukkan bahwa batasan maksimal menyusui adalah dua tahun, sehingga susuan yang terjadi setelah dua tahun tidak bisa menyebabkan terjadinya mahram. Begitu hadits Aisyah radliyallahu 'anha, bahwasanya ia berkata دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعِنْدِي رَجُلٌ قَالَ يَا عَائِشَةُ مَنْ هَذَا قُلْتُ أَخِي مِنْ الرَّضَاعَةِ قَالَ يَا عَائِشَةُ انْظُرْنَ مَنْ إِخْوَانُكُنَّ فَإِنَّمَا الرَّضَاعَةُ مِنْ الْمَجَاعَةِ "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menemuiku dan saat itu disampingku ada seorang pemuda. Beliau bertanya "Wahai Aisyah, siapakah orang ini?" Aku menjawab "Ia saudara sesusuanku". Beliau bersabda "Wahai Aisyah teliti lagi, siapa sebenarnya yang menjadi saudara-saudara kalian yang sebenarnya, karena sesusuan itu terjadi karena kelaparan." HR. Bukhari no 2453 Hadist di atas menunjukkan bahwa susuan yang menyebabkan seseorang menjadi mahram adalah susuan dikarenakan lapar maja’ah yaitu pada waktu kecil. Ibnu al Atsir 544 H-606 H, Al Nihayah fi Gharib al Hadist wa al Atsar, Mekkah, Dar Al Baaz 1/316 Oleh karenanya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak senang melihat Aisyah bersama laki-laki yang barangkali bukan satu susuan waktu kecil. Ibnu Qayyim, Zaad al Ma’ad 5/516 Dikuatkan juga dengan hadist Ummu Salamah radliyallahu 'anha, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallambersabda لَا يُحَرِّمُ مِنْ الرِّضَاعَةِ إِلَّا مَا فَتَقَ الْأَمْعَاءَ فِي الثَّدْيِ وَكَانَ قَبْلَ الْفِطَامِ "Persusuan tidak bisa menjadikan mahram, kecuali susuan yang mengenyangkan dan terjadi sebelum disapih." HR. Tirmidzi, dan beliau berkata, "Ini merupakan hadits hasan sahih dan diamalkan para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya; bahwa persusuan tidak menjadikan mahram kecuali pada bayi di bawah dua tahun." Hadist di atas menunjukkan bahwa susuan tidaklah menjadikan seseorang menjadi mahram bagi yang menyusuinya kecuali jika susu tersebut bisa membuka usus anak yang masih kecil, sehingga bisa menumbuhkan daging dan membesarkan tulang. Dan ini terjadi ketika anak masih kecil, yaitu ketika belum disapih. Lafadh “Ats Tsadyi“ puting payu dara tidak dimaksudkan bahwa menyusui tersebut harus dengan cara manual sebagaimana lazimnya seorang bayi menyusu dengan menghisap puting payudara ibunya, tetapi maksudnya adalah umur ketika anak sedang menyusui. Sebagaimana orang Arab sering mengatakan fulan meninggal di puting payudara, artinya meninggal waktu kecil, pada umur menyusu. Dari situ, bisa dikatakan bahwa jika seorang bayi minum susu seorang perempuan dari botol, maka bayi tersebut telah menjadi anak susuannya secara sah. Ibnu al- Arabi, Aridhatu al Ahwadzi 5/ 97, Al Mubarkufuri, Tuhfatu al Ahwadzi, Beirut, Daar al Kutub al Ilmiyah, 1990, cet ke – 1, Juz 4/ 263 Pendapat Kedua Bahwa menyusui waktu besar menyebabkan terjadinya mahram. Ini adalah pendapat Aisyah radliyallahu 'anha, dan madzhab Ad Dhahiriyah Ibnu Hazm, al Muhalla 10/ 17-20 Mereka berdalil dengan hadist Aisyah radliyallah 'anhabahwasanya ia berkata جَاءَتْ سَهْلَةُ بِنْتُ سُهَيْلٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَرَى فِي وَجْهِ أَبِي حُذَيْفَةَ مِنْ دُخُولِ سَالِمٍ وَهُوَ حَلِيفُهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْضِعِيهِ قَالَتْ وَكَيْفَ أُرْضِعُهُ وَهُوَ رَجُلٌ كَبِيرٌ فَتَبَسَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ قَدْ عَلِمْتُ أَنَّهُ رَجُلٌ كَبِيرٌ "Sahlah binti Suhail datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dia berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya melihat di wajah Abu Hudzaifah ada sesuatu karena keluar masuknya Salim ke rumah, padahal dia adalah pelayannya." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda "Susuilah dia." Dia Sahlah berkata; "Bagaimana mungkin saya menyusuinya, padahal dia telah dewasa?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tersenyum sambil bersabda "Sungguh saya telah mengetahuinya kalau dia telah dewasa.” HR. Muslim , no 2636 Di dalam riwayat lain disebutkan قَالَ أَرْضِعِيهِ تَحْرُمِي عَلَيْهِ "Susuilah dia, maka dia akan menjadi mahrammu." HR. Muslim, no. 2638 Hadist di atas menunjukkan secara jelas bahwa susuan walaupun waktu dewasa bisa menjadikan seseorang mahram dengan yang menyusuinya. Pendapat Ketiga Menyatakan bahwa yang menyebabkan mahram adalah menyusui di waktu kecil, adapun menyusui di waktu besar hanya menyebabkan dibolehkannya berkhalwat. Ini adalah pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayim, Shan’ani, dan Syaukani. Ibnu Taimiyah, Majmu’ al Fatawa 34/ 60, As Syaukani, Nail al Authar, Riyadh, Dar al Nafais, Juz 6/ 353, As Shon’ani, Subulu as Salam,Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, 1988, Cet ke -1, Juz 3/ 407. Mereka berdalil bahwa Abu Hudzifah dan Sahlah binti Suhail sudah menganggap Salim adalah anaknya sendiri, ketika Allah mengharamkan adopsi anak, maka Salim secara otomatis berubah menjadi orang asing dan tidak boleh masuk lagi ke rumah Abu Khudaifah dan Sahlah, keduanya merasa keberatan dan melapor kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau menyuruhnya untuk menyusui Salim supaya bisa masuk ke dalam rumah mereka kembali sebagaimana anaknya sendiri. Dan ini berlaku bagi Salim dan orang-orang sepertinya. Benarkah demikian? Wallohu a’lam bish Showab Pertama karena suami sudah dewasa, dan jika orang yang sudah dewasa apabila ia menghisap payudara istrinya atau wanita lain maka tidaklah berlaku hukum keharaman karena sebab persusuan, hal ini sebagaimana pendapat imam yang empat dan jumhur `ulama.
hukumbank ASI. ASI (Air Susu Ibu) merupakan salah satu hak anak yang harus dipenuhi orangtua dalam Islam. Perintah menyusui bayi hingga mencapai usia 2 tahun kepada sang ibu, berimplikasi pada kewajiban sang ayah memberikan nafkah dengan cara yang baik, makan dan pakaian kepada sang ibu. Kedua orang tua juga dapat menyepakati waktu penyapihan

Menurutorang yang pernah menyewa jasa ini namun tak mau disebutkan namanya, para perawat basah bisa disewa dengan biaya sekitar 10.000 sampai 20.000 Yuan. Jika diubah ke Rupiah maka diperkirakan sekitar Rp 16 juta sampai Rp 32 juta. Harga yang fantastis ini dianggap wajar oleh para klien yang pernah menyewa jasa ini.

Menyusuianak yang sudah besar/dewasa. Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, "Sebagian ulama berpendapat, penyusuan itu kapan saja terjadi walau hanya sekali, maka ditetapkan hukumnya berdasarkan kemutlakan yang disebutkan dalam ayat. Akan tetapi as-Sunnah memberikan batasan lima kali susuan, sebelum anak itu DalamAl-Fatawa al-Hindiyah (5/356) disebutkan, "Tentang hukum minum susu wanita, Adapun menyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun. Oleh karena itu, andaikan ada suami yang minum susu istrinya, maka si suami ini TIDAK kemudian menjadi anak sepersusuannya," (Fatawa Islamiyah, 3/338). Wallohu alam bi shawwab. Susuan anak yang dewasa tetap menyebabkan keharaman dimana akhirnya ia boleh masuk dan berkhalwat. Dan ini jika orang yang menyusu itu memang tumbuh dan terbina di rumah itu juga , dan dalam keadaan mereka sulit berhijab dari dia. Hal ini berdasarkan kisah Salim maula Abi Hudzaifah". Beranda/ Buku / Buku Saku / Hukum Menyusui Orang Dewasa. Diskon! Hukum Menyusui Orang Dewasa. Rp 9.000 Rp 5.850. Stok habis, hubungi CS untuk pemesanan. SKU: hukum menyusui orang dewasa Buku Saku, Muamalah. Share on Twitter; Share on Facebook; Pin this product; Share via Email; Deskripsi Informasi tambahan Gorontalo- Untuk meningkatkan kinerja dan komitmen masing-masing Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam hal memberikan pendampingan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di provinsi Gorontalo, Kanwil Kemenkumham Gorontalo melaksanakan kegiatan penandatangan addendum kontrak pelaksanaan bantuan hukum triwulan II TA. 2022, Rabu (03/08).
\n hukum menyusui orang dewasa
PykAav1.
  • zcw5354asj.pages.dev/560
  • zcw5354asj.pages.dev/108
  • zcw5354asj.pages.dev/87
  • zcw5354asj.pages.dev/517
  • zcw5354asj.pages.dev/254
  • zcw5354asj.pages.dev/581
  • zcw5354asj.pages.dev/255
  • zcw5354asj.pages.dev/241
  • hukum menyusui orang dewasa