Kafarat sendiri berarti denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah atau melanggar janji. wajib membayar kafarat yaitu mengganti binatang ternak yang seimbang atau memberi makan orang miskin atau berpuasa. Berdasarkan surah Al-Maidah: 89, cara untuk kafarat sumpah palsu adalah: - Memberi Makan 10 Fakir Miskin.
1. Kifarat Pembunuhan 2. Kafarat Sumpah Palsu 3. Kafarat Zihar 4. Kafarat Melanggar Aturan Ibadah di Tanah Suci 5. Kafarat Membunuh Binatang Buruan Saat Berihram Hukum Membayar Kafarat Uang Menurut ulama, membayar kafarat dengan uang diperbolehkan. Namun ketentuannya berbeda dari beberapa mazhab yang ada.
1. Kafarat Zhihar. Kata zhihar berarti punggung. Para suami yang menzhihar istrinya (menganggap istrinya sebagai ibunya) dengan mengatakan: "Engkau seperti punggung ibuku." Maka hukumnya haram dan pelakunya terkena kafarat. Adapun kafaratnya adalah memerdekakan seorang budak perempuan mukmin yang normal tanpa cacat.
Rekomendasi Buku & Artikel Terkait Kategori Ilmu Berkaitan Agama Islam Materi Agama Islam Pengertian dan Dasar Hukum Kafarat Secara bahasa, kafarat berasal dari kata "kafara" yang berarti "mengganti, membayar, menutupi, dan memperbaiki".
Cara membayar denda kafarat dengan satu mud dari makanan pokok yang setara dengan 750 gram. Pembayaran kafarat ini dilakukan kepada 60 orang miskin, maka makanan yang harus diberikan itu adalah sebanyak 45 kilogram. Dalam kadar madzhab Hanafi, satu mud merupakan satu sha' dan ini setara dengan 3 kilogram.
pcnikI. zcw5354asj.pages.dev/703zcw5354asj.pages.dev/639zcw5354asj.pages.dev/861zcw5354asj.pages.dev/804zcw5354asj.pages.dev/598zcw5354asj.pages.dev/271zcw5354asj.pages.dev/190zcw5354asj.pages.dev/950
bagaimana cara membayar denda kafarat